30 September, 2014

Min A'laami Al-Fikru Al-Maqashidi

RESENSI

Judul             : Min A'laami Al-Fikru Al-Maqashidi
Penulis          : Prof. DR. Ahmad Raisuni
Penerbit        : Daarul Kalimah
Cetakan        : Pertama, 2014; Mesir - Kairo
Tebal             : 135 Halaman
Harga             : 22 DH

Prof. DR. Ahmad Raisuni merupakan salah satu pakar kajian Ilmu Maqashid Syari'ah yang menjadi salah satu rujukan ulama-ulama dunia saat ini. Karena kepakaran Beliau itu juga, Ia kemudian ditunjuk menjadi wakil Ketua Persatuan Ulama-Ulama Islam Dunia, mendampingi Syekh Prof. DR. Yusuf Qaradhawi yang berpusat di Qatar.

Sebagai pakar kajian Ilmu Maqashid, Beliau sangat konsen menelorkan karya-karya tulis ilmiah yang membahas tentang disiplin ilmu yang satu ini. Salah satu dari karya Beliau tersebut adalah Buku yang berjudul "Min A'laami Al-Fikru Al-Maqashidi" (Beberapa Tokoh Pemikir Ilmu Maqashid).

Sepertimana yang tertera pada judul, buku ini tidak mengkaji semua tokoh pemikir ilmu Maqashid Syari'ah (sejak masa awal hingga saat ini) yang kita kenal. Namun, hanya Fokus pada beberapa tokoh saja beserta peran mereka dalam perkembangan kajian Ilmu Maqashid. Tokoh – tokoh yang dikaji secara fokus dalam buku ini ialah Imam Haramain Al – Juwaini, Ibnu Rusydi Al – Hafid; Thahir Bin Asyur, 'Alal Al – Fasy dan Yusuf Qardhawi.

Buku ini terdiri dari empat Fasal. Setiap Fasal dibagi kedalam beberapa sub judul kajian.  

Pada Fasal pertama Penulis membahas tentang Imam Haramain Al – Juwaini beserta kontribusinya dalam perkembangan disiplin ilmu Maqashid. Beberapa diantaranya seperti pembagian Maqashid (berdasarkan kemaslahatannya) menjadi tiga bagian yakni Daruriyyat (Primer), Hajiyyat (Sekunder), dan Tahsiniyyat (Tersier). Kemudian penjabaran Daruriyyat kedalam lima bagian yakni Ad – Din (Agama), Nafs (Jiwa); Nasl (Keturunan), Aql (Akal) dan Mal (Harta). Selain itu, Ia juga berperan dalam peletakkan Istilah – Istilah awal tentang Ilmu Maqashid, seperti Mitslu Al – Ma'ani, Al – Kulliyat; Al – Mashalih Al – 'Ammah dan lain – lain.

Selain kajian tentang Imam Haramain dan kontribusinya terhadap perkembangan ilmu Maqashid, pada Fasal pertama ini Penulis juga menyinggung sedikit tentang tokoh – tokoh pemikir ilmu Maqashid sebelum Imam Haramain. Mereka antara lain Abu Bakar Asy – Syasyi, Tarmidzi Hakim; Abu Al – Hasan Al – 'Amiry, Ibnu Babawiyyah Al – Qummy.

 Kajian terakhir pada Fasal pertama ini, ialah tentang komentar Imam Haramain terhadap konsep metode Istishlah (Mashalih Al – Murshalah) Ala Imam Malik Bin Anas (pendiri Madzhab Maliky), yakni bahwa Imam Malik terlalu berlebihan dalam penggunaan metode ini dalam Ijtihad Beliau. Komentar ini pun kemudian mendapat tanggapan luar biasa dari para pengikut Imam Malik, termasuk penulis sendiri.

Pada Fasal kedua, pembahasan dalam buku ini memfokuskan diri terhadap kajian tentang Imam Ibnu Rusydi Al – Hafid dan kontribusinya bagi sejarah perjalanan disiplin Maqashid Syari'ah, seperti pandangan Beliau tentang konsep Ta'lil dan Ta'abbudy dalam Syariat Islam, Qiyas berdasarkan Maqashid ( Al – Qiyas Al – Maqashidi), metode penentuan hukum beserta tujuannya, dan lain – lain.

Kemudian pada Fasal selanjutnya, Penulis membahas kajian tentang dua Tokoh Pemikir Ilmu Maqashid abad Modern, yakni Syekh Thahir Bin 'Asyur dan Syekh 'Alal Al – Fasy. Kedua tokoh ini bisa dikatakan penerus pemikiran Imam Syatibi, karena kedua-duanya memiliki karya yang Fokus membahas tentang Ilmu Maqashid. Ibnu 'Asyur dengan Maqashid As – Syari'ah Al – Islamiyah – nya, dan 'Alal Al – Fasy dengan Maqashid As – Syari'ah Al – Islamiyah wa Makarimuha, seperti mana Imam Syatibi yang merupakan tokoh pertama yang menulis tentang Maqashid dalam kitabnya Al – Muwafakat.

Kemudian beberapa pemikiran mereka berdua tentang Maqashid salah satunya ialah bahwa Syariat Islam dan tujuannya adalah sesuai dengan fitrah manusia dan ianya menjamin terlaksana atau terjaganya fitrah tersebut.

Pada Fasal terakhir, Penulis membahas tentang tentang Tokoh Maqashid yang masih berada ditengah – tengah kita saat ini, beliau Ialah Syekh Yusuf Qardhawi. Yang menurut penulis adalah salah satu ulama zaman ini yang sangat menekankan nilai – nilai Maqashid dalam setiap fatwa – fatwa beliau. Hal ini bisa kita saksikan malalui karya – karyanya, baik yang yang khusus membahas tentang ilmu Maqashid syariah, maupun karya – karya lainnya yang selalu bersinggungan dengan konsep Maqashid syari'ah.

Terakhir, sepertinya buku ini diperuntukkan bagi kalangan pemula yang ingin mendalami disiplin ilmu Maqashid, hal ini dapat terlihat dari pembahasannya yang tidak terlalu mendalam serta bahasanya yang cukup mudah dicerna. Selain itu, penulis juga tidak memenuhi karyanya ini dengan catatan – catatan kaki (hanya sekedarnya saja) sepertimana pada karya – karya fenomenal Penulis yang lain.