RESENSI
Judul : Min A'laami Al-Fikru Al-Maqashidi
Penulis :
Prof. DR. Ahmad Raisuni
Penerbit : Daarul Kalimah
Cetakan :
Pertama, 2014; Mesir - Kairo
Tebal : 135 Halaman
Harga : 22 DH
Prof. DR. Ahmad Raisuni merupakan
salah satu pakar kajian Ilmu Maqashid Syari'ah yang menjadi salah satu rujukan
ulama-ulama dunia saat ini. Karena kepakaran Beliau itu juga, Ia kemudian ditunjuk
menjadi wakil Ketua Persatuan Ulama-Ulama Islam Dunia, mendampingi Syekh Prof.
DR. Yusuf Qaradhawi yang berpusat di Qatar.
Sebagai pakar kajian Ilmu Maqashid, Beliau
sangat konsen menelorkan karya-karya tulis ilmiah yang membahas tentang disiplin
ilmu yang satu ini. Salah satu dari karya Beliau tersebut adalah Buku yang
berjudul "Min A'laami Al-Fikru Al-Maqashidi" (Beberapa Tokoh Pemikir
Ilmu Maqashid).
Sepertimana yang tertera pada judul,
buku ini tidak mengkaji semua tokoh pemikir ilmu Maqashid Syari'ah (sejak masa
awal hingga saat ini) yang kita kenal. Namun, hanya Fokus pada beberapa tokoh
saja beserta peran mereka dalam perkembangan kajian Ilmu Maqashid. Tokoh –
tokoh yang dikaji secara fokus dalam buku ini ialah Imam Haramain Al –
Juwaini, Ibnu Rusydi Al – Hafid; Thahir Bin Asyur, 'Alal
Al – Fasy dan Yusuf Qardhawi.
Buku ini terdiri dari empat Fasal.
Setiap Fasal dibagi kedalam beberapa sub judul kajian.
Pada Fasal pertama Penulis membahas
tentang Imam Haramain Al – Juwaini beserta kontribusinya dalam
perkembangan disiplin ilmu Maqashid. Beberapa diantaranya seperti pembagian
Maqashid (berdasarkan kemaslahatannya) menjadi tiga bagian yakni Daruriyyat
(Primer), Hajiyyat (Sekunder), dan Tahsiniyyat (Tersier). Kemudian
penjabaran Daruriyyat kedalam lima bagian yakni Ad – Din (Agama),
Nafs (Jiwa); Nasl (Keturunan), Aql (Akal) dan Mal
(Harta). Selain itu, Ia juga berperan dalam peletakkan Istilah – Istilah awal
tentang Ilmu Maqashid, seperti Mitslu Al – Ma'ani, Al – Kulliyat;
Al – Mashalih Al – 'Ammah dan lain – lain.
Selain kajian tentang Imam Haramain
dan kontribusinya terhadap perkembangan ilmu Maqashid, pada Fasal pertama ini Penulis
juga menyinggung sedikit tentang tokoh – tokoh pemikir ilmu Maqashid sebelum Imam
Haramain. Mereka antara lain Abu Bakar Asy – Syasyi, Tarmidzi Hakim;
Abu Al – Hasan Al – 'Amiry, Ibnu Babawiyyah Al – Qummy.
Kajian terakhir pada Fasal pertama ini, ialah
tentang komentar Imam Haramain terhadap konsep metode Istishlah (Mashalih Al
– Murshalah) Ala Imam Malik Bin Anas (pendiri Madzhab Maliky), yakni bahwa
Imam Malik terlalu berlebihan dalam penggunaan metode ini dalam Ijtihad Beliau.
Komentar ini pun kemudian mendapat tanggapan luar biasa dari para pengikut Imam
Malik, termasuk penulis sendiri.
Pada Fasal kedua, pembahasan dalam
buku ini memfokuskan diri terhadap kajian tentang Imam Ibnu Rusydi Al –
Hafid dan kontribusinya bagi sejarah perjalanan disiplin Maqashid Syari'ah,
seperti pandangan Beliau tentang konsep Ta'lil dan Ta'abbudy
dalam Syariat Islam, Qiyas berdasarkan Maqashid ( Al – Qiyas Al –
Maqashidi), metode penentuan hukum beserta tujuannya, dan lain – lain.
Kemudian pada Fasal selanjutnya, Penulis
membahas kajian tentang dua Tokoh Pemikir Ilmu Maqashid abad Modern, yakni Syekh
Thahir Bin 'Asyur dan Syekh 'Alal Al – Fasy. Kedua tokoh ini bisa
dikatakan penerus pemikiran Imam Syatibi, karena kedua-duanya memiliki karya
yang Fokus membahas tentang Ilmu Maqashid. Ibnu 'Asyur dengan Maqashid As –
Syari'ah Al – Islamiyah – nya, dan 'Alal Al – Fasy dengan Maqashid As –
Syari'ah Al – Islamiyah wa Makarimuha, seperti mana Imam Syatibi yang
merupakan tokoh pertama yang menulis tentang Maqashid dalam kitabnya Al –
Muwafakat.
Kemudian beberapa pemikiran mereka
berdua tentang Maqashid salah satunya ialah bahwa Syariat Islam dan tujuannya
adalah sesuai dengan fitrah manusia dan ianya menjamin terlaksana atau
terjaganya fitrah tersebut.
Pada Fasal terakhir, Penulis membahas
tentang tentang Tokoh Maqashid yang masih berada ditengah – tengah kita saat
ini, beliau Ialah Syekh Yusuf Qardhawi. Yang menurut penulis adalah salah satu
ulama zaman ini yang sangat menekankan nilai – nilai Maqashid dalam setiap
fatwa – fatwa beliau. Hal ini bisa kita saksikan malalui karya – karyanya, baik
yang yang khusus membahas tentang ilmu Maqashid syariah, maupun karya – karya
lainnya yang selalu bersinggungan dengan konsep Maqashid syari'ah.
Terakhir, sepertinya buku ini
diperuntukkan bagi kalangan pemula yang ingin mendalami disiplin ilmu Maqashid,
hal ini dapat terlihat dari pembahasannya yang tidak terlalu mendalam serta
bahasanya yang cukup mudah dicerna. Selain itu, penulis juga tidak memenuhi
karyanya ini dengan catatan – catatan kaki (hanya sekedarnya saja) sepertimana
pada karya – karya fenomenal Penulis yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar
kritik dan saran yang konstruktif selalu kami tunggu dari para pembaca yang budiman,,,,,!!!