Seperti telah mafhum, bagi kita warga negara Indonesia, bisa datang
ke Maroko tanpa menggunakan visa selama tiga bulan penuh. Hal ini tentu sangat
menyenangkan bagi mereka yang suka berlibur keluar negeri.
Namun, bagaimana jika keberadaan kita di Negeri Seribu Benteng ini
melebihi kapasitas hari yang diberikan, contohnya seperti para Mahasiswa, TKI,
dan lain sebagainya.
Tenang saja, kawan. Bagi mereka yang berniat tinggal di Maroko
lebih dari tiga bulan. Maka, mereka diwajibkan membuat Bithaqoh Iqomah atau
KTP jika di Indonesia.
Pembuatan KTP tersebut harus dilakukan sebelum tenggat waktu yang
ditentukan habis. Karena jika terlambat, akan dikenakan denda dengan membayar
beberapa ratus Dirham (Maroko), atau mungkin juga bisa dipenjara.
Dalam pembuatan KTP Maroko, ada beberapa berkas yang harus kita
serahkkan kepada pihak kepolisian setempat, dimana kita tinggal.
Dalam tulisan ini saya hanya menyajikan persyaratan berkas yang
diperlukan jika ia datang ke Maroko dengan niat melanjutkan studi, yaitu para
mahasiswa saja. Karena bagi selain mahasiswa, tentu ada perbedaan, walau
sepertinya tidak banyak. Hanya beberapa poin saja.
Berikut persyaratan berkas-berkas tersebut:
- Syahadah Aqad Kira Manzil, atau Surat Bukti Perjanjian Sewa Rumah. Surat ini biasanya akan diberikan oleh pemilik rumah tempat kita tinggal selama di Maroko. Walaupun memberikan surat ini adalah kewajiban si tuan tumah, dan kita berhak atas surat tersebut, terkadang ada saja yang enggan memberikannya demi menghindari pajak. Karena, jika membuat surat ini. Maka, si Tuan Rumah harus melapor kepada pihak kepolisian setempat dan kemudian akan dikenakan kewajiban membayar pajak beberapa persen dari hasil penyewaan.
Hal ini juga harus diperhatikan bagi kalian yang ingin menyewa
rumah kontrakan di Maroko. Sebelum menyatakan sepakat untuk menyewa rumah,
tanyakan dulu apakah si Tuan Rumah bersedia memberikan Syahadah Aqad
Kira atau tidak. Jika tidak, silahkan kalian cari rumah lain yang
pemiliknya bersedia membuatkan surat perjanjian sewa tersebut. Karena, jika
tetap memaksakan diri untuk tinggal di rumah yang tanpa Aqad Kira. Maka,
akan mendapatkan kesulitan nantinya saat pembuatan KTP Maroko.
- Syahadah Minhah, atau Surat Bukti Beasiswa. Surat ini dikeluarkan oleh Agence Marocaine de Cooperation Internationale (AMCI). Suatu lembaga dibawah Kementerian Pendidikan yang diberikan wewenang oleh kerajaan Maroko untuk menangani masalah beasiswa warga Negara Asing. Surat ini akan diberikan saat pertama kali tiba di Maroko, dan harus diperpanjang setiap satu tahun sekali.
Bagi yang tidak mendapatkan beasiswa Maroko, ia harus meminta surat
rekomendasi dari KBRI yang menyatakan tentang sumber keuangan yang
bersangkutan. Seperti mendapat kiriman dari Tanah Air, atau lain sebagainya.
- Syahadah Tasjil, atau Surat Bukti Terdaftar di Kampus. Surat ini dikeluarkan oleh pihak Universitas dimana kita mendaftarkan diri. Seperti halnya Syahadah Minhah, Syahadah Tasjil juga harus diperpanjang setiap satu tahun sekali.
- Syahadah Tibbiyah, atau Surat Keterangan Sehat. Surat ini baru diberlakukan sejak tahun ini. Karena sebelumnya persyaratan ini tidak ada. Jadi, untuk saat ini dan mungkin seterusnya, sebelum datang ke kantor polisi untuk membuat KTP, pastikan anda telah mendapat keterangan sehat dari Dokter terlebih dahulu. Anda bisa mendatangi Rumah Sakit terdekat dimana anda tinggal. Berdasarkan pengalaman teman saya tahun ini, ia dikenakan bayaran 50 Dirham untuk biaya pembuatan surat sehat ini.
- SKCK dari Kepolisian Tanah Air. Sebelum diberangkatkan ke Maroko, biasanya pihak KEMENAG Pusat telah mewajibkan kepada penerima beasiswa untuk membuat SKCK terlebih dahulu dan diterjemahkan kedalam Bahasa Arab. Untuk pembuatan KTP Maroko, pihak kepolisian juga akan meminta SKCK ini. Namun, sebelumnya harus dilegalisir oleh pihak KBRI, Rabat. Persyaratan ini juga termasuk persyaratan baru untuk mahasiswa tahun ini.
Ada juga distrik/kota lain yang menggunakan Sijil 'Adli sebagai
pengganti SKCK (Tergantung kebijakan kantor kepolisian setempat. Sijil 'Adli
adalah Surat Keterangan Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kementerian
Hukum dan HAM Maroko. Seluruh Warga Asing, harus membuat surat ini terlebih
dahulu sebelum datang ke kantor polisi untuk membuat KTP.
Pemohon untuk pembuatan Sijil 'Adli ini harus langsung mendatangi
Kantor Kementerian di ibukota Rabat. Dengan membawa persyaratan berkas berupa
satu lembar fotokopi paspor, Akte Kelahiran, ID Card, dan materai 10 Dirham. Surat
ini akan selesai sekitar dua minggu setelah hari permohonan.
- Fotokopi Paspor, dalam hal ini, anda harus memfotokopi halaman depan paspor yang berisi identitas diri dan halaman belakang paspor yang berstempel tanggal masuk ke Maroko.
- Pasfoto, selanjutnya adalah pasfoto berwarna ukuran 3*4 sebanyak 8 lembar.
Terakhir anda akan dikenakan biaya pembuatan sebesar 100 Dirham.
Sebagai Catatan: semua berkas diatas, masing-masing harus
difotokopi sebanyak 3 lembar, yang kemudian harus dilegalisir (Mushadaqoh)
oleh lembaga legalisir resmi yang disebut Muqatha'ah. Adapun biaya
legalisir sebesar 2 dirham/lembar.
Muqatha'ah adalah lembaga
yang berwenang untuk melegalisir semua berkas-berkas penting seperti Akte
Kelahiran, Surat Tanah, Ijazah; Surat Sewa, dan lain sebagainya.
Demikian Syarat-syarat berkas yang harus dilengkapi jika hendak
membuat KTP Maroko. Semoga tulisan ini bisa sedikit membantu.
Maroko, 17 Juni 2013.