Seperti telah mafhum, bagi kita warga negara Indonesia, bisa datang
ke Maroko tanpa menggunakan visa selama tiga bulan penuh. Hal ini tentu sangat
menyenangkan bagi mereka yang suka berlibur keluar negeri.
Namun, bagaimana jika keberadaan kita di Negeri Seribu Benteng ini
melebihi kapasitas hari yang diberikan, contohnya seperti para Mahasiswa, TKI,
dan lain sebagainya.
Tenang saja, kawan. Bagi mereka yang berniat tinggal di Maroko
lebih dari tiga bulan. Maka, mereka diwajibkan membuat Bithaqoh Iqomah atau
KTP jika di Indonesia.
Pembuatan...