18 Juni, 2013

Syarat-Syarat Kelengkapan Berkas Pembuatan KTP Maroko

Seperti telah mafhum, bagi kita warga negara Indonesia, bisa datang ke Maroko tanpa menggunakan visa selama tiga bulan penuh. Hal ini tentu sangat menyenangkan bagi mereka yang suka berlibur keluar negeri. Namun, bagaimana jika keberadaan kita di Negeri Seribu Benteng ini melebihi kapasitas hari yang diberikan, contohnya seperti para Mahasiswa, TKI, dan lain sebagainya. Tenang saja, kawan. Bagi mereka yang berniat tinggal di Maroko lebih dari tiga bulan. Maka, mereka diwajibkan membuat Bithaqoh Iqomah atau KTP jika di Indonesia. Pembuatan...